Fakta Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI

Fakta Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali mengambil keputusan I Nyoman Gde Antara yang merupakan Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka persoalan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalan mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, penyidik mendapatkan keterlibatan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ada.

“Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali mengambil keputusan kembali satu orang tersangka, yaitu I Nyoman Gde Antara,” ujar Eka, Senin 13 Maret 2023.

Eka mengatakan, penetapan tersangka pada orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Sementara itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkapkan peran sang rektor sehingga masuk didalam pusaran dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan jadi tersangka.

“INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo waktu mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023.

Eko menyebut, berdasarkan pengecekan alat bukti, info saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut ada dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Berikut sederet fakta terkait Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali mengambil keputusan Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka persoalan dugaan korupsi dikumpulkan https://bcjambi.com/

Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Saat ini, nama Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara tengah jadi percakapan topik publik. Pasalnya, Rektor Udayana ini terlibat persoalan dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalan mandiri berasal dari selama tahun 2018 hingga 2022.

Adapun waktu ini Prof I Nyoman Gde Antara pun ditetapkan sebagai tersangka perihal tersebut dijelaskan oleh Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik mendapatkan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali mengambil keputusan kembali satu orang tersangka, yakni Prof Dr INGA,” ujar Eka mengutip berasal dari Antara.

Penetapan Rektor Udayana tersebut berdasarkan hasil berasal dari penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Eka Sabana termasuk mengatakan bahwa penetapan Rektor Udayana ini berdasarkan alat bukti yang cukup yakni saksi, info pakar dan surat, hingga alat bukti petunjuk.

“Sehingga, penyidik pun menyimpulkan jikalau I Nyoman Gde Antara dikira ikut berperan serta didalam tindakan pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalan Mandiri. Ia pun dikira melanggar lebih dari satu pasal terlebih berkenaan Tindak Pidana Korupsi,” papar Eka.